Mengupas Tuntas Gestun (Gesek Tunai): Bahaya, Risiko Hukum, dan Alternatif Keuangan yang Lebih Aman
Fenomena Gestun, singkatan dari Gesek Tunai, adalah salah satu praktik keuangan informal yang telah lama beredar di tengah masyarakat pengguna kartu kredit di Indonesia. Meskipun popularitasnya tinggi, terutama di kalangan mereka yang membutuhkan dana cepat, gestun adalah topik yang sarat kontroversi, memiliki risiko finansial yang signifikan, dan secara tegas dilarang oleh otoritas perbankan nasional. Artikel komprehensif ini akan mengupas tuntas segala aspek mengenai gestun—mulai dari definisi dasarnya, mekanisme operasinya, alasan mengapa ia begitu diminati, hingga risiko hukum dan finansial yang mengancam pengguna dan penyedia jasa.
Tujuan utama dari panduan mendalam setebal 2000 kata ini adalah memberikan edukasi finansial yang lengkap. Kami ingin memastikan setiap pembaca memahami bahwa meskipun gestun terlihat sebagai solusi instan untuk masalah likuiditas, dampaknya terhadap kesehatan finansial jangka panjang dan rekam jejak kredit Anda bisa sangat merusak. Sebelum Anda mempertimbangkan untuk mencari ‘jasa gestun terdekat’ atau ‘tempat gestun kartu kredit’, luangkan waktu Anda untuk memahami risiko yang sesungguhnya.
Kami akan membahas secara rinci larangan resmi dari Bank Indonesia (BI), dampak gestun terhadap status SLIK OJK (dulu BI Checking) Anda, serta memberikan serangkaian alternatif legal dan aman yang dapat Anda gunakan untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus melanggar regulasi perbankan.
Apa Itu Gestun (Gesek Tunai)? Definisi dan Mekanisme Kerja
Gestun, atau Gesek Tunai, adalah praktik mencairkan limit kartu kredit menjadi uang tunai melalui perantara pihak ketiga (merchant atau toko) yang bukan merupakan penyedia jasa keuangan resmi. Secara teknis, transaksi ini dicatat oleh bank sebagai pembelian barang atau jasa, padahal yang terjadi adalah pengguna menerima uang tunai dari merchant setelah dipotong biaya jasa (fee).
Sederhananya, gestun adalah bentuk transaksi fiktif. Pengguna kartu kredit berpura-pura membeli suatu barang menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) milik merchant, tetapi alih-alih menerima barang, pengguna justru menerima uang tunai. Transaksi ini memungkinkan pengguna mengakses dana dari limit kredit yang seharusnya hanya digunakan untuk transaksi non-tunai.
Perbedaan Gestun dengan Tarik Tunai Resmi (Cash Advance)
Penting untuk membedakan antara gestun dan fitur tarik tunai (cash advance) yang disediakan resmi oleh bank melalui ATM. Tarik tunai resmi adalah fitur legal yang disediakan bank penerbit kartu, namun biasanya dikenakan biaya penarikan (sekitar 4% atau minimal Rp50.000) dan bunga yang sangat tinggi, yang langsung dihitung sejak hari penarikan.
Gestun menawarkan daya tarik karena biaya jasanya (yang biasanya berkisar 2% hingga 5%) seringkali terlihat lebih rendah atau kompetitif dibandingkan biaya tarik tunai resmi, dan yang lebih penting, pengguna berharap transaksi gestun akan diperlakukan bank sebagai transaksi belanja biasa, yang memungkinkan mereka membayar tanpa bunga selama masa tenggang (grace period)—sebuah asumsi yang sangat berisiko dan seringkali tidak tepat jika terdeteksi oleh bank.
Alur dan Mekanisme Praktik Gestun
Mekanisme gestun melibatkan tiga pihak utama: pemegang kartu kredit, merchant penyedia jasa gestun, dan bank penerbit kartu:
- Kesepakatan Biaya Jasa: Pemegang kartu dan merchant gestun menyepakati nominal yang akan dicairkan dan persentase biaya jasa (fee gestun).
- Transaksi Fiktif: Merchant menggesek kartu kredit di mesin EDC untuk sejumlah dana yang diinginkan. Bank mencatat ini sebagai transaksi pembelian.
- Pencairan Tunai: Merchant memberikan uang tunai kepada pemegang kartu. Nominal yang diberikan adalah nilai transaksi dikurangi biaya jasa (fee) mereka.
- Penyelesaian Transaksi: Beberapa hari kemudian, bank membayar nominal penuh transaksi ke merchant.
Biaya jasa inilah yang menjadi keuntungan merchant. Praktik gestun ini seringkali dilakukan oleh toko-toko kecil, kios pulsa, atau bahkan melalui jasa online yang menggunakan mesin EDC ilegal atau yang disalahgunakan untuk tujuan ini.
Mengapa Gestun Begitu Populer di Indonesia? Daya Tarik yang Menyesatkan
Meskipun dilarang, popularitas jasa gestun tidak pernah surut. Fenomena ini menunjukkan adanya celah kebutuhan likuiditas yang belum sepenuhnya teratasi oleh produk perbankan formal. Ada beberapa motivasi kuat yang mendorong individu menggunakan layanan gesek tunai:
1. Kebutuhan Dana Mendesak dan Likuiditas Cepat
Alasan utama seseorang mencari gestun adalah kebutuhan mendesak akan uang tunai yang harus dipenuhi dalam waktu singkat. Kartu kredit memiliki limit yang siap digunakan, tetapi proses pengajuan pinjaman bank (KTA) memerlukan waktu dan birokrasi yang panjang. Gestun menawarkan dana cair seketika.
2. Mencairkan Limit yang Tidak Terpakai
Banyak pemegang kartu kredit memiliki limit besar yang menganggur. Mereka melihat gestun sebagai cara untuk ‘menguangkan’ limit tersebut, baik untuk modal usaha, membayar utang lain, atau keperluan konsumtif lainnya. Bagi sebagian orang, limit kartu kredit dianggap sebagai aset yang bisa dicairkan.
3. Menghindari Biaya Tarik Tunai Resmi yang Tinggi
Seperti disinggung sebelumnya, tarik tunai resmi bank memiliki biaya dan bunga yang sangat memberatkan. Pengguna gestun seringkali terjebak dalam persepsi bahwa biaya gestun (misalnya 3%) lebih murah daripada biaya tarik tunai resmi (4% + bunga harian tinggi). Mereka lupa bahwa risiko legalitas gestun jauh lebih mahal daripada penghematan biaya kecil tersebut.
4. Ilusi Pembayaran Tanpa Bunga (Grace Period)
Salah satu daya tarik terbesar gestun adalah harapan bahwa transaksi tersebut akan diakui sebagai transaksi belanja biasa. Ini berarti pengguna bisa melunasi tagihan penuh pada tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan bunga sepeser pun, memanfaatkan masa tenggang (grace period) kartu kredit. Namun, ilusi ini sangat berbahaya. Jika bank mencurigai adanya gestun (yang biasanya mudah dideteksi melalui pola transaksi), bank akan mengenakan bunga dan denda, bahkan memblokir kartu.
5. Kemudahan Akses Jasa Gestun
Saat ini, mencari jasa gestun terdekat semakin mudah. Mereka beroperasi secara terbuka di berbagai pusat perbelanjaan, kios, atau bahkan melalui iklan di media sosial dan platform daring. Kemudahan akses ini menurunkan ambang batas bagi pengguna untuk mencoba layanan ilegal ini.
Aspek Hukum dan Regulasi Gestun di Indonesia: Larangan Tegas dari Bank Indonesia
Ini adalah bagian krusial yang harus dipahami oleh setiap calon pengguna kartu kredit: Gestun adalah kegiatan ilegal dan melanggar hukum perbankan di Indonesia. Praktik ini secara tegas dilarang oleh otoritas moneter tertinggi.
Larangan Gestun Berdasarkan Aturan Bank Indonesia
Regulasi utama yang melarang praktik gesek tunai kartu kredit adalah Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tahun 2012, yang kemudian diperkuat dan ditegaskan kembali dalam peraturan-peraturan selanjutnya, terutama terkait Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Dalam aturan tersebut, BI secara eksplisit melarang penyedia jasa pembayaran (termasuk bank penerbit kartu dan pihak yang menggunakan mesin EDC) untuk memfasilitasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan alat pembayaran tersebut—yaitu transaksi yang bukan merupakan pembelian barang atau jasa.
Poin Kunci Larangan Gestun:
- Tujuan Penggunaan Kartu: Kartu kredit hanya boleh digunakan untuk pembelian barang dan jasa yang sah. Gestun adalah transaksi fiktif.
- Kewajiban Bank: Bank wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang terindikasi memfasilitasi gestun.
- Pelanggaran Etika: Gestun dianggap melanggar etika bisnis dan berpotensi merugikan sistem perbankan secara keseluruhan.
Sanksi bagi merchant yang terbukti menyediakan jasa gestun sangat berat, mulai dari pencabutan hak penggunaan mesin EDC, pemutusan hubungan kerjasama, hingga potensi tuntutan pidana terkait penipuan atau penyalahgunaan alat pembayaran.
Mengapa Bank Sangat Melarang Gesek Tunai?
Larangan keras dari BI dan bank penerbit kartu bukan tanpa alasan. Ada tiga risiko sistemik yang ditimbulkan oleh gestun:
1. Risiko Kredit Macet (Non-Performing Loan/NPL)
Ketika seseorang menggunakan limit kartu kredit untuk gestun, mereka pada dasarnya meminjam uang dengan harapan dapat melunasinya nanti. Namun, uang tunai tersebut seringkali digunakan untuk keperluan konsumtif atau bahkan menutupi utang lama (gali lubang tutup lubang). Ini meningkatkan risiko kegagalan pembayaran (default) secara signifikan. Jika tingkat kredit macet kartu kredit meningkat akibat gestun, stabilitas keuangan bank terancam.
2. Penyalahgunaan dan Pencucian Uang
Gestun menciptakan celah bagi aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang dan pendanaan kegiatan terlarang. Transaksi tunai besar yang dicairkan melalui mekanisme gestun sulit dilacak sumber dan tujuannya, melanggar prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang (APU).
3. Distorsi Fungsi Kartu Kredit
Kartu kredit dirancang sebagai alat pembayaran non-tunai. Gestun mengubah fungsinya menjadi semacam pinjaman tunai instan, tetapi tanpa mekanisme pengawasan dan regulasi pinjaman yang ketat. Ini merusak integritas sistem pembayaran.
Dampak Gestun pada Skor Kredit (SLIK OJK)
Salah satu konsekuensi terberat dari gestun adalah dampaknya pada rekam jejak kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang kini menggantikan peran BI Checking. Meskipun gestun itu sendiri adalah transaksi yang ‘disamarkan’ sebagai belanja, pengguna seringkali kesulitan melunasi utang yang muncul dari gestun tersebut. Ini dapat menyebabkan:
- Peningkatan Rasio Utang: Gestun mendorong penggunaan limit hingga batas maksimal. Rasio utang terhadap pendapatan yang tinggi akan dinilai buruk oleh bank.
- Keterlambatan Pembayaran: Jika Anda gagal membayar tagihan penuh atau minimum, status kredit Anda akan turun (Kolektibilitas 2, 3, 4, atau 5).
- Blacklist SLIK: Status Kolektibilitas 3 ke atas akan membuat Anda sulit mendapatkan pinjaman baru, KPR, KKB, atau bahkan kartu kredit di masa depan.
Bank memiliki kemampuan analisis yang canggih. Mereka dapat mendeteksi pola gestun, seperti penarikan dana tunai secara berulang dalam nominal besar dan ganjil dari satu merchant yang sama. Jika terdeteksi, bank berhak memblokir kartu Anda dan menuntut pelunasan segera, bahkan sebelum Anda menerima sanksi hukum formal.
Risiko Besar yang Mengintai Pengguna Jasa Gestun
Selain risiko hukum dan denda dari bank, pengguna jasa gesek tunai menghadapi berbagai risiko finansial dan keamanan yang patut diwaspadai:
1. Jebakan Utang Berbunga Tinggi (Gali Lubang Tutup Lubang)
Gestun seringkali digunakan untuk menutupi utang kartu kredit sebelumnya. Ini menciptakan lingkaran setan utang yang sangat sulit diputus. Karena nominal gestun tergolong besar, jika pengguna gagal membayar lunas pada masa tenggang, bunga kartu kredit (yang rata-rata 2% hingga 3% per bulan, atau 24% hingga 36% per tahun) akan dikenakan atas seluruh saldo, termasuk dana gestun tersebut.
Jika pengguna hanya membayar minimum payment (biasanya 5% dari total tagihan), sisa utang akan terus berbunga. Dalam waktu singkat, utang gestun yang awalnya ‘murah’ bisa melambung tinggi, mencekik keuangan pribadi.
2. Biaya Tersembunyi (Hidden Fees) dan Pemotongan Ganda
Meskipun biaya gestun yang diiklankan mungkin terlihat rendah (misalnya 2%), seringkali ada biaya tersembunyi lain yang ditagihkan oleh merchant. Beberapa penyedia jasa gestun nakal bahkan memotong dana dua kali—sekali sebagai biaya jasa mereka, dan sekali lagi sebagai biaya administrasi atau biaya transfer. Transparansi biaya dalam praktik ilegal ini sangat minim, membuat pengguna rentan terhadap penipuan.
3. Risiko Kebocoran Data Kartu dan Skimming
Mesin EDC yang digunakan oleh penyedia jasa gestun seringkali tidak terdaftar resmi atau telah dimodifikasi. Ketika Anda menyerahkan kartu kredit Anda kepada pihak ketiga yang tidak terpercaya (merchant gestun), Anda membuka peluang besar untuk skimming (pencurian data kartu). Data kartu Anda, termasuk nomor CVV dan PIN (jika diminta), bisa dicuri dan disalahgunakan untuk transaksi lain, menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar yang tidak ditanggung oleh bank.
4. Risiko Transaksi Ditolak atau Dana Gestun Tidak Cair
Karena gestun adalah transaksi fiktif, tidak ada perlindungan konsumen yang dapat Anda andalkan. Jika merchant gagal mentransfer dana yang dijanjikan, atau jika terjadi masalah teknis saat pencairan (misalnya bank memblokir transaksi mencurigakan), Anda telah kehilangan limit kartu kredit Anda (karena sudah terpotong oleh transaksi gesek) tetapi tidak menerima uang tunai. Dalam situasi ini, Anda tidak bisa mengajukan komplain resmi ke bank atau OJK karena Anda terlibat dalam aktivitas ilegal.
Alternatif Legal dan Aman Pengganti Gestun (Gesek Tunai)
Jika Anda membutuhkan dana tunai mendesak, sangat disarankan untuk meninggalkan praktik gestun kartu kredit dan beralih ke solusi keuangan formal yang legal dan aman. Berikut adalah beberapa alternatif yang bisa Anda pertimbangkan:
1. Fasilitas Dana Tunai dari Bank (Cicilan atau KTA)
Banyak bank penerbit kartu kredit menawarkan fitur konversi limit kartu kredit menjadi dana tunai yang dicicil (installment plan atau loan on card). Meskipun dikenakan bunga, bunga ini jauh lebih rendah dan transparan dibandingkan bunga tarik tunai biasa, serta jauh lebih aman daripada gestun. Dana ini dicairkan langsung ke rekening Anda dan tagihan cicilannya tercatat resmi.
Alternatif lain adalah Kredit Tanpa Agunan (KTA). Jika Anda memiliki riwayat kredit yang baik (SLIK OJK bersih), KTA menawarkan dana tunai besar dengan tenor yang panjang, meskipun suku bunga mungkin lebih tinggi daripada pinjaman dengan agunan.
2. Memanfaatkan Pinjaman Online (Pinjol) Legal OJK
Jika jumlah yang dibutuhkan tidak terlalu besar, Anda bisa mempertimbangkan layanan pinjaman online (Pinjol) yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol legal menawarkan proses yang cepat dan transparan, meskipun pastikan Anda memahami biaya admin dan bunga yang berlaku.
Peringatan: Pastikan Anda hanya menggunakan pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK. Hindari Pinjol ilegal yang berpotensi melakukan praktik penagihan yang kejam dan melanggar privasi.
3. Gadai Barang Berharga
Jika Anda memiliki emas, perhiasan, atau BPKB kendaraan, fasilitas gadai resmi (misalnya di Pegadaian) adalah solusi cepat dan legal. Bunga yang dikenakan relatif rendah karena ada jaminan, dan proses pencairan dana biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.
4. Mencari Dana Tambahan atau Dana Talangan Resmi
Beberapa institusi keuangan syariah atau koperasi simpan pinjam menawarkan dana talangan atau pembiayaan cepat. Meskipun membutuhkan proses administrasi, ini adalah langkah yang legal dan terstruktur, jauh lebih aman untuk kesehatan finansial jangka panjang Anda dibandingkan gesek tunai yang melanggar hukum.
Menjaga Kehati-hatian dalam Mengelola Kartu Kredit
Pengelolaan kartu kredit yang cerdas adalah kunci untuk menghindari godaan menggunakan jasa gestun. Kartu kredit adalah alat yang sangat berguna jika digunakan sebagaimana mestinya. Hindari menganggap limit kartu kredit sebagai uang tunai siap pakai. Gunakan kartu kredit hanya untuk transaksi yang memang sudah Anda anggarkan dan pastikan Anda selalu melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal jatuh tempo. Ini adalah satu-satunya cara untuk menikmati manfaat kartu kredit tanpa terjerat bunga dan utang.
Dengan memahami secara mendalam apa itu gestun, mekanisme operasinya yang fiktif, serta risiko hukum dan finansial yang sangat besar, kami berharap pengguna kartu kredit di Indonesia dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana. Ingatlah, penghematan kecil dari biaya jasa gestun tidak sebanding dengan risiko reputasi kredit yang hancur dan potensi pemblokiran kartu oleh bank.
Prioritaskan solusi keuangan formal, transparan, dan terdaftar di OJK. Jangan pernah mempertaruhkan masa depan finansial Anda demi kenyamanan instan dari praktik ilegal seperti gesek tunai. Tingkatkan literasi finansial Anda, kelola utang dengan bijak, dan hindari jeratan jasa gestun yang berbahaya.
Tabel Perbandingan: Gestun vs. Alternatif Legal
AspekGestun (Gesek Tunai)Cicilan Dana Tunai Bank (Legal)LegalitasIlegal (Dilarang BI/OJK)Legal dan TransparanRisiko Keamanan DataSangat Tinggi (Skimming)Sangat Rendah (Aman)Biaya AwalFee Merchant (2%–5%)Biaya Administrasi/Provisi (Jelas)Dampak SLIK OJKBerpotensi Buruk (Jika gagal bayar)Normal (Jika bayar tepat waktu)Perlindungan KonsumenTidak AdaTerlindungi OJK Mengakhiri pembahasan mendalam ini, pesan kami jelas: jauhi gestun. Gunakan kartu kredit sesuai peruntukannya. Jika Anda terdesak, konsultasikan kebutuhan dana Anda kepada lembaga keuangan resmi. Kesehatan finansial Anda adalah aset yang terlalu berharga untuk dipertaruhkan demi praktik yang melanggar aturan dan penuh risiko.
Investasikan waktu Anda dalam mempelajari produk-produk keuangan yang aman. Meminjam uang selalu membawa konsekuensi, tetapi meminjam uang melalui cara ilegal seperti gesek tunai membawa konsekuensi yang jauh lebih besar dan merusak. Berhati-hatilah selalu dalam setiap keputusan finansial Anda.
Gestun Gesek Tunai Bahaya Risiko Hukum Legalitas Alternatif Kartu Kredit Dana Tunai SLIK OJK Bank Indonesia Finansial.








