Jasa Gestun: Memahami Fenomena Tarik Tunai Limit Kartu Kredit dan PayLater di Indonesia
Dalam lanskap keuangan modern, kebutuhan akan dana tunai cepat seringkali mendesak. Di tengah berbagai opsi pinjaman formal, muncul satu fenomena yang populer namun kontroversial: jasa gestun (gesek tunai). Layanan ini menawarkan solusi instan bagi pemilik kartu kredit atau limit PayLater yang ingin mencairkan batas kredit mereka menjadi uang tunai. Namun, di balik kemudahannya, gestun menyimpan kompleksitas hukum, risiko finansial yang tinggi, dan seringkali bertentangan dengan kebijakan perbankan dan penyedia layanan.
Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif. Kami akan mengupas tuntas segala hal mengenai jasa gestun—mulai dari mekanisme kerjanya, perbedaan antara gestun kartu kredit dan PayLater, biaya tersembunyi, hingga peringatan tegas dari otoritas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Tujuan utama kami adalah memberikan pemahaman yang mendalam agar Anda dapat membuat keputusan keuangan yang cerdas dan aman.
Apa Itu Jasa Gestun (Gesek Tunai) dan Mengapa Layanan Ini Begitu Populer?
Jasa gestun, atau gesek tunai, secara sederhana adalah praktik penarikan dana tunai dari limit kartu kredit atau batas PayLater melalui transaksi palsu di suatu merchant atau penyedia jasa. Berbeda dengan tarik tunai resmi (cash advance) yang disediakan oleh bank penerbit kartu, gestun dilakukan melalui pihak ketiga yang bertindak sebagai pedagang (merchant).
Mekanisme ini memungkinkan pemegang kartu untuk mendapatkan uang tunai tanpa melewati batas maksimal tarik tunai bank atau tanpa terbebani bunga tarik tunai resmi yang mungkin dianggap tinggi, meskipun pada kenyataannya, biaya jasa gestun juga tidak kalah memberatkan.
Faktor Pendorong Populernya Jasa Gestun
Popularitas jasa gestun didorong oleh beberapa faktor kunci:
- Keterbatasan Tarik Tunai Resmi: Bank biasanya membatasi tarik tunai resmi (cash advance) hanya 40% hingga 60% dari total limit kredit, sementara gestun dapat mencairkan hampir 100% limit yang tersedia.
- Kebutuhan Dana Mendesak: Kebutuhan dana darurat yang tidak dapat ditunda, seperti biaya rumah sakit, sewa, atau modal usaha mendadak, seringkali mendorong individu mencari cara cepat mencairkan aset kredit.
- Kemudahan Akses: Maraknya penyedia jasa gestun online (melalui media sosial atau e-commerce) membuat prosesnya terasa cepat dan mudah diakses, seringkali hanya dalam hitungan jam.
- Bunga yang Terkesan Rendah (Awalnya): Beberapa pengguna keliru membandingkan biaya gestun (misalnya 2%—5% di awal) dengan bunga tarik tunai resmi (yang langsung dihitung per hari/bulan), padahal gestun tetap tunduk pada bunga kartu kredit normal jika tidak dilunasi pada tanggal jatuh tempo.
Mekanisme Kerja Jasa Gestun Kartu Kredit: Sebuah Transaksi Fiktif
Memahami bagaimana jasa gestun bekerja sangat penting untuk mengidentifikasi risiko yang terlibat. Proses ini melibatkan tiga pihak utama: Pemegang Kartu, Penyedia Jasa Gestun (Merchant), dan Bank Penerbit Kartu.
Tahapan Pelaksanaan Gestun Konvensional
Mekanisme standar gestun kartu kredit berjalan sebagai berikut:
- Kesepakatan: Pemegang kartu mendatangi atau menghubungi penyedia jasa (seringkali toko fisik atau toko online fiktif).
- Transaksi Fiktif: Pemegang kartu melakukan transaksi “pembelian” barang atau jasa fiktif menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) yang dimiliki oleh merchant gestun.
- Pemrosesan: Transaksi tersebut diproses oleh bank acquirer (bank yang memproses transaksi kartu) dan ditagihkan ke bank penerbit kartu, seolah-olah itu adalah transaksi belanja yang sah.
- Pengurangan Biaya Administrasi: Penyedia jasa gestun memotong biaya atau komisi (umumnya berkisar 2% hingga 5% dari nilai transaksi). Biaya ini sering disebut sebagai fee gestun.
- Pencairan Dana: Sisa dana hasil transaksi fiktif tersebut kemudian diserahkan secara tunai (atau ditransfer) kepada pemegang kartu.
- Kewajiban Pembayaran: Di mata bank, pemegang kartu telah berbelanja, sehingga kewajiban pembayaran tagihan (pokok dan bunga jika lewat jatuh tempo) tetap berlaku sesuai siklus kartu kredit normal.
Risiko Tambahan: Mark-Up MDR (Merchant Discount Rate)
Penyedia jasa gestun harus menutupi biaya MDR (persentase yang dibebankan bank kepada merchant untuk setiap transaksi) serta mencari keuntungan. Oleh karena itu, fee gestun yang dibebankan kepada konsumen biasanya jauh lebih tinggi daripada MDR resmi, yang berpotensi melanggar ketentuan batas biaya transaksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Gestun PayLater: Tren Baru yang Menyasar Platform Digital
Seiring pesatnya perkembangan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) seperti ShopeePayLater (SPayLater), Akulaku, Kredivo, dan lainnya, muncul pula jasa gestun PayLater. Metode ini memanfaatkan limit kredit yang diberikan oleh platform digital tersebut untuk dicairkan menjadi uang tunai.
Mekanisme Gestun PayLater (Contoh SPayLater/Akulaku)
Karena PayLater biasanya dirancang untuk pembelian barang di platform e-commerce (misalnya Shopee), jasa gestun ini menggunakan metode yang lebih kompleks:
1. Transaksi Digital Fiktif
Penyedia jasa akan membuat etalase toko fiktif di platform e-commerce (Shopee) atau menggunakan fitur transfer/pembayaran QRIS yang didukung oleh PayLater (jika tersedia).
2. Pembelian Barang Digital
Pengguna membeli barang digital (seperti pulsa, voucher game, atau produk fiktif lain) yang memungkinkan pencairan cepat. Pembayaran dilakukan menggunakan opsi PayLater.
3. Pencairan dan Potongan
Setelah transaksi selesai (dan komisi platform/e-commerce dipotong), penyedia jasa gestun mencairkan sisa dana ke rekening bank pengguna, setelah memotong biaya administrasi gestun mereka (yang seringkali lebih tinggi daripada gestun kartu kredit, bisa mencapai 5% hingga 8%).
Mengapa Gestun PayLater Lebih Berisiko?
Selain risiko finansial umum, gestun PayLater membawa risiko tambahan:
- Pelanggaran Syarat & Ketentuan Platform: Platform BNPL sangat ketat melarang konversi limit menjadi uang tunai. Pelanggaran dapat berakibat pada pembekuan permanen akun PayLater, bahkan akun utama (seperti akun Shopee).
- Data Pribadi dan Penipuan: Transaksi PayLater seringkali memerlukan otentikasi ketat. Dalam proses gestun, pengguna sering diminta membagikan data atau kode OTP/PIN kepada pihak ketiga, yang sangat rentan terhadap penipuan (phishing) dan penyalahgunaan identitas.
Legalitas Jasa Gestun di Mata Otoritas Keuangan Indonesia
Ini adalah poin paling krusial. Apakah jasa gestun legal? Jawabannya tegas: Tidak. Praktik gesek tunai dilarang keras oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan Bank Indonesia dan OJK
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara eksplisit melarang praktik gesek tunai. Larangan ini didasarkan pada:
1. Menyalahi Tujuan Kartu Kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran non-tunai yang dirancang untuk transaksi barang dan jasa. Mengubahnya menjadi alat penarikan tunai melalui transaksi fiktif menyalahi tujuan dasarnya.
2. Risiko Kredit yang Tidak Terkendali
Gestun meningkatkan risiko gagal bayar (kredit macet) bagi bank penerbit karena dana yang ditarik tidak digunakan untuk transaksi produktif, melainkan seringkali untuk menutupi kebutuhan konsumtif atau utang lain. Ini merusak integritas sistem pembayaran.
3. Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang
Praktik transaksi fiktif ini juga rentan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk pencucian uang (money laundering), karena sulitnya melacak asal usul transaksi yang dilakukan oleh merchant.
Peringatan OJK: OJK secara berkala memperingatkan masyarakat mengenai bahaya dan status ilegal jasa gestun. OJK menegaskan bahwa bank penerbit kartu berhak memblokir kartu kredit yang terindikasi sering digunakan untuk gestun, bahkan menuntut penyedia jasa gestun secara hukum.
Analisis Komprehensif: Biaya Tersembunyi dan Beban Bunga Gestun
Banyak pengguna tergoda menggunakan jasa gestun karena melihat biaya di awal yang relatif kecil (3%-5%). Namun, biaya gestun terdiri dari beberapa komponen yang jika diakumulasikan, jauh lebih mahal daripada pinjaman resmi.
Komponen Biaya Jasa Gestun
1. Fee Gestun (Biaya Administrasi Jasa)
Ini adalah komisi yang dipotong langsung oleh penyedia jasa. Umumnya 2.5% hingga 5% untuk kartu kredit, dan 5% hingga 8% untuk PayLater.
2. Bunga Kartu Kredit (Jika Tidak Lunas)
Setelah gestun, dana tersebut dicatat sebagai transaksi belanja. Jika Anda tidak melunasi seluruh tagihan pada tanggal jatuh tempo, bank akan membebankan bunga kartu kredit reguler (biasanya sekitar 2.25% per bulan, sesuai aturan BI) sejak tanggal transaksi.
3. Denda Keterlambatan
Jika Anda terlambat membayar, denda keterlambatan akan dikenakan, menambah beban utang secara signifikan.
Ilustrasi Perhitungan Biaya Jasa Gestun
Misalnya, Anda melakukan jasa gestun sebesar Rp 10.000.000 dengan asumsi fee gestun 4% dan Anda hanya mampu membayar minimum payment (10%) pada bulan pertama, dan utang sisa terus bergulir dengan bunga 2.25% per bulan:
Komponen BiayaPerhitunganNominalDana DiterimaRp 10.000.000 – (4% fee)Rp 9.600.000Tagihan Pokok ke BankRp 10.000.000Bunga Bulan ke-1 (Jika tidak lunas)Rp 10.000.000 x 2.25%Rp 225.000Total Beban Keuangan (Awal)Fee + BungaRp 625.000 Dalam skenario ini, Anda hanya menerima Rp 9.600.000, tetapi sudah berutang Rp 10.225.000 dalam waktu kurang dari sebulan. Tingginya biaya ini adalah alasan utama mengapa jasa gestun sering menjebak pengguna dalam siklus utang (debt trap).
Risiko Utama Menggunakan Jasa Gestun: Ancaman Kartu Diblokir hingga Kredit Macet
Penggunaan jasa gestun bukan hanya melanggar aturan bank, tetapi juga membawa berbagai risiko pribadi dan finansial yang serius.
1. Kartu Kredit atau Akun PayLater Diblokir Permanen
Bank memiliki sistem deteksi yang canggih (fraud detection system). Pola transaksi yang mencurigakan—seperti penarikan dana besar dalam satu kali transaksi, transaksi berulang pada merchant yang sama, atau transaksi yang tidak sesuai dengan profil belanja normal Anda—akan memicu alarm. Jika terbukti menggunakan jasa gestun, bank berhak membatalkan atau memblokir kartu kredit Anda secara permanen. Hal yang sama berlaku untuk platform PayLater.
2. Kerentanan Terhadap Penipuan dan Pencurian Data
Penyedia jasa gestun ilegal seringkali beroperasi tanpa perlindungan data yang memadai. Saat Anda menyerahkan kartu, memberikan PIN, atau membagikan OTP (khususnya pada gestun online), Anda mengekspos data sensitif Anda. Risiko utama termasuk:
- Skimming: Data kartu disalin dan digunakan untuk transaksi ilegal.
- Phishing/Social Engineering: Data pribadi disalahgunakan untuk mengakses rekening atau layanan lain.
3. Jebakan Utang (Debt Trap) yang Berkelanjutan
Karena tingginya biaya administrasi di awal dan bunga yang berjalan, utang gestun seringkali sulit dilunasi. Banyak individu yang terjebak dalam kondisi harus mencari jasa gestun lain (pinjam lubang tutup lubang) hanya untuk membayar bunga dan cicilan gestun sebelumnya. Ini adalah spiral utang yang sangat berbahaya.
4. Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK
Kegagalan membayar tagihan gestun akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai kredit macet (Kol 3, 4, atau 5). Riwayat kredit yang buruk ini akan menyulitkan Anda mendapatkan pinjaman resmi di masa depan, termasuk KPR, KTA, atau kredit kendaraan.
Membedakan Jasa Gestun dengan Tarik Tunai Resmi Bank (Cash Advance)
Penting untuk membedakan praktik ilegal jasa gestun dengan layanan tarik tunai resmi (cash advance) yang disediakan oleh bank.
AspekJasa Gestun (Gesek Tunai)Tarik Tunai Resmi (Cash Advance)LegalitasIlegal (Dilarang BI & OJK).Legal dan diatur oleh Bank Indonesia.MekanismeTransaksi fiktif di merchant pihak ketiga.Dilakukan melalui ATM bank atau kantor cabang.Limit PenarikanBisa mencapai 90%-100% limit kartu.Dibatasi 40%-60% dari limit kartu.Biaya AwalFee Administrasi (3%-8%).Biaya Penarikan (Cash Advance Fee, biasanya 4% atau min. Rp 50.000).BungaBunga mulai berlaku sejak tanggal transaksi jika tidak lunas 100% di tanggal jatuh tempo.Bunga langsung dihitung per hari sejak dana ditarik (bunga harian).Risiko AkunTinggi, berujung pada pemblokiran kartu.Nihil, selama pembayaran lancar. Tips Cerdas Menghindari Penipuan Jasa Gestun Online
Jika Anda berada dalam kondisi mendesak dan mencari informasi tentang jasa gestun, sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan Anda terhadap modus penipuan yang bertebaran di internet, terutama di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, atau grup Telegram.
Ciri-Ciri Jasa Gestun Berpotensi Penipuan (Scam)
- Permintaan Data Sensitif Berlebihan: Jika mereka meminta PIN, CVC/CVV (3 digit di belakang kartu), atau kode OTP/password akun PayLater Anda, segera hentikan komunikasi.
- Iming-Iming Biaya Sangat Rendah: Biaya yang terlalu murah (misalnya di bawah 2%) seringkali merupakan umpan untuk menarik korban.
- Toko Fiktif Baru: Akun e-commerce atau media sosial yang digunakan untuk gestun biasanya baru dibuat, memiliki sedikit ulasan, atau menggunakan foto produk yang tidak relevan.
- Wajib Transfer Dana di Muka: Sebelum proses gestun selesai, mereka meminta Anda mentransfer sejumlah kecil uang sebagai ‘jaminan’ atau ‘biaya aktivasi’. Ini adalah ciri khas penipuan.
Solusi Alternatif yang Lebih Aman Daripada Jasa Gestun
Mengingat risiko hukum, finansial, dan keamanan data yang melekat pada jasa gestun, kami sangat menyarankan untuk mencari alternatif pendanaan yang legal dan diatur oleh OJK.
1. Pinjaman Tanpa Agunan (KTA) Bank
KTA menawarkan pinjaman dana tunai dengan jangka waktu tetap dan bunga flat. Meskipun prosesnya mungkin lebih lama dari gestun, KTA jauh lebih aman, bunganya transparan, dan tidak melibatkan transaksi fiktif.
2. Platform P2P Lending Berizin OJK
Pinjaman Peer-to-Peer (P2P) lending yang terdaftar dan diawasi OJK (misalnya Investree, KoinWorks, atau Amartha) bisa menjadi solusi dana cepat dengan tenor yang fleksibel dan suku bunga yang kompetitif. Pastikan platform tersebut memiliki status ‘Berizin’ dari OJK, bukan hanya ‘Terdaftar’.
3. Tarik Tunai Resmi (Cash Advance)
Jika terpaksa harus menggunakan limit kartu kredit, gunakan fitur tarik tunai resmi melalui ATM. Ya, bunganya dihitung harian, tetapi ini legal dan melindungi akun Anda dari pemblokiran serta pencurian data oleh pihak ketiga.
4. Gadai (Jika Memiliki Aset)
Jika Anda memiliki aset berharga seperti emas, BPKB kendaraan, atau sertifikat, menggadaikannya ke Pegadaian atau lembaga keuangan resmi lainnya menawarkan solusi dana cepat dengan bunga rendah dan risiko gagal bayar yang lebih terukur.
Mengelola Utang Pasca-Gestun: Langkah Pemulihan Keuangan
Jika Anda sudah terlanjur menggunakan jasa gestun, langkah paling mendesak adalah menyusun strategi pelunasan utang agar tidak terjerumus lebih dalam.
1. Prioritaskan Pelunasan Penuh
Targetkan untuk melunasi utang gestun secepat mungkin. Ingat, utang ini dikenakan bunga harian/bulanan kartu kredit. Jika Anda bisa melunasi 100% sebelum tanggal jatuh tempo, Anda hanya membayar pokok dan fee gestun awal, menghindari bunga bank.
2. Buat Skala Prioritas Utang
Jika memiliki beberapa utang, prioritaskan pelunasan utang dengan bunga tertinggi terlebih dahulu (misalnya utang kartu kredit atau PayLater yang sudah lewat jatuh tempo) sebelum utang dengan bunga lebih rendah.
3. Hindari Gestun Lagi (Lubang Tutup Lubang)
Menggunakan jasa gestun lagi untuk membayar utang sebelumnya adalah resep pasti menuju kebangkrutan. Cari sumber dana lain yang aman, seperti menjual aset yang tidak terlalu penting atau mencari penghasilan tambahan.
4. Hubungi Bank
Jika Anda benar-benar kesulitan membayar tagihan kartu kredit yang berasal dari gestun, jangan menghindar. Segera hubungi bank penerbit kartu Anda. Beberapa bank memiliki program restrukturisasi utang atau cicilan dengan bunga 0% untuk periode tertentu yang dapat meringankan beban Anda.
Implikasi Ekonomi Makro dan Pengawasan Perbankan Terhadap Praktik Gestun
Pemerintah dan otoritas perbankan tidak tinggal diam menghadapi maraknya jasa gestun. Pengawasan yang lebih ketat dilakukan melalui peningkatan teknologi fraud detection dan regulasi yang semakin spesifik.
Peningkatan Pengawasan Digital
Bank Indonesia terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Beberapa penyedia jasa gestun PayLater memanfaatkan celah di sistem QRIS. BI dan penyedia platform e-money kini bekerja sama membatasi jenis transaksi yang dapat diproses oleh QRIS untuk mencegah konversi dana tunai ilegal.
Sanksi Bagi Merchant
Bank acquirer (bank yang memproses transaksi kartu untuk merchant) berhak mencabut izin penggunaan mesin EDC atau QRIS bagi merchant yang terbukti memfasilitasi jasa gestun. Pencabutan izin ini menjadi sanksi terberat yang diharapkan dapat mengurangi penyediaan layanan ilegal ini.
Studi Kasus: Bahaya Gestun ShopeePayLater dan Akulaku
Popularitas jasa gestun untuk limit PayLater seperti ShopeePayLater dan Akulaku telah melonjak karena kemudahan penggunaan limit di platform e-commerce.
Pengguna seringkali merasa lebih aman melakukan gestun PayLater karena ‘hanya’ berurusan dengan aplikasi, bukan bank besar. Namun, risiko utang yang bergulir di PayLater (meskipun suku bunganya seringkali lebih tinggi daripada bunga kartu kredit) bisa sangat cepat merusak stabilitas keuangan.
Kasus umum yang terjadi adalah pengguna gestun tidak mampu membayar cicilan bulanan PayLater, yang menyebabkan:
- Pembekuan Akun: Akun Shopee atau Akulaku mereka dibekukan, kehilangan akses ke layanan belanja online dan potensi diskon/voucher.
- Penagihan Pihak Ketiga: Jika gagal bayar, platform akan menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga (debt collector), yang dapat menimbulkan tekanan dan ketidaknyamanan.
- Laporan SLIK: Sama seperti kartu kredit, gagal bayar pada PayLater yang diawasi OJK (seperti Akulaku atau Kredivo) akan merusak skor kredit Anda di SLIK.
Kesimpulan Akhir: Prioritaskan Keamanan Finansial
Jasa gestun memang menawarkan kemudahan instan untuk mendapatkan dana tunai dari limit kredit yang ada. Namun, sebagai praktik yang ilegal dan berisiko tinggi, gestun sama sekali tidak direkomendasikan. Risiko pemblokiran kartu, tingginya biaya tersembunyi, dan bahaya penipuan jauh lebih besar daripada manfaat sementara yang ditawarkan.
Jika Anda membutuhkan dana cepat, selalu utamakan solusi pinjaman resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kelola keuangan Anda dengan bijak, hindari jebakan utang, dan pastikan setiap langkah finansial yang Anda ambil memiliki landasan hukum yang kuat dan aman. Mencairkan limit kredit melalui jasa gestun mungkin terasa seperti jalan pintas, tetapi seringkali berakhir di jalan buntu finansial.








